Kamis, 29 April 2010

Kericuhan Warnai Muktamar XIV IMM

LEMBANG--Sidang Pleno III Muktamar XIV Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berjalan ricuh, Jumat (23/4) malam. Kericuhan ini disebabkan ketidakmampuan pemimpin sidang dalam mengatur jalannya persidangan.

Sidang Pleno II sendiri baru digelar pada pukul 20.45 WIB menunggu kehadiran peserta sidang hingga mencapai kuorum, sebanyak 2/3 dari jumlah DPD yang hadir pada Muktamar. Presidium sidang memberikan waktu bagi DPD masing-masing untuk membagi anggotanya ke dalam Komisi A, B dan C. Kemudian penitia membagi ruang aula rapat menjadi tiga untuk memisahkan masing-masing komisi.

Dalam setiap rapat komisi, diwakili oleh seorang Steering Committee (SC) sebagai penasihat rapat. Di Komisi A sendiri, diwakili Kurotul Ayun yang menjabat sebagai Ketua Korps Instruktur pada DPP IMM periode 2008-2010.

Rapat pun diawali dengan mengajukan diri sebagai pemimpin sidang sebanyak dua orang dan seorang untuk notulen. Terpilihlah Dian Wahyudi dari DPD Sulawesi Selatan sebagai pemimpin sidang I dan Laela Husni dari DPD Sumatera Barat sebagai pemimpin sidang II dan Ayu disiapkan panitia sebagai notulen.

Rapat pun berjalan ricuh saat pemimpin sidang I tidak bisa mengendalikan peserta sidang. Dan yang dianggap cukup fatal saat pemimpin sidang mengajukan pilihan untuk membahas draft AD/ART secara pasal per pasal atau dari Muqadimah (pembukaan) terlebih dahulu.

Peserta sidang pun mengajukan interupsi berkali-kali. Pemimpin sidang I pun semakin terlihat bingung dengan interupsi para peserta sidang yang terkadang diselipi dengan teriakan dan ucapan keras sambil menunjuk-nunjuk wajah pemimpin sidang I.

Kurotul Ayun selaku SC pun menengahi. “Pemimpin Sidang I seharusnya menawarkan opsi kepada peserta dengan pilihan pembahasan AD/ART, pasal per pasal atau poin per poin. Karena apapun keputusannya, akan tetap membahas muqadimah juga,” tegurnya kepada pemimpin sidang I.

Kemarahan para peserta sidang memuncak saat sidang berjalan membahas Bab III Pasal 8 tentang usaha. Hal ini juga disebabkan kesalahan cetak dari buku panduan Muktamar XIV yang dipegang oleh para peserta sidang. Dalam buku panduan tersebut, pasal 8 menjadi bagian dalam pasal 7 yang berisikan tujuan IMM. Seharusnya pasal 7 masih menjadi bagian Bab II tentang asas, gerakan dan tujuan yang kemudian ditambahkan oleh peserta sidang menjadi asas, gerakan, lambang dan tujuan.

Peserta sidang pun semakin menyuarakan dan meneriakkan agar pemimpin sidang mundur dan diganti dengan pemimpin sidang II. Kemarahan massa semakin menjadi-jadi saat pemimpin sidang I tidak mau diganti dan memaksa melanjutkan untuk membahas pasal selanjutnya tanpa persetujuan peserta sidang.

Akhirnya peserta sidang berhasil memaksa pimpinan sidang I menyerahkan kekuasaannya kepada pemimpin sidang II. Peserta sidang pun bersorak sorai sambil bertepuk tangan. Kurotul Ayun, selaku SC di Sidang Komisi A, menyesalkan terjadinya kericuhan yang terjadi pada Sidang Komisi A, Jumat (23/4) malam. Menurutnya, kejadian tersebut tidak perlu terjadi asalkan pemimpin sidang I dapat mengendalikan sidang.

Sabtu, 24 April 2010, 13:43 WIB

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/04/24/112771-kericuhan-warnai-muktamar-xiv-imm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar